Badan Permusyawaratan Desa

01 Maret 2024
Ademin
Dibaca 98 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Manud Jaya berfungsi sebagai lembaga legislatif desa, yang membantu menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa. BPD kami terdiri dari warga desa terpilih yang mewakili berbagai komponen masyarakat, bertugas memastikan aspirasi masyarakat terdengar dan terakomodasi dalam kebijakan desa.

Ketua                   : SUPINGI, S.T

Wakil Ketua         : Wiwik Purwati

Sekretaris            : Denni Pratama, S.Pd

Anggota               : Suprapti

Anggota               : Gunarji