Badan Permusyawaratan Desa
01 Maret 2024
Ademin
Dibaca 98 Kali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Manud Jaya berfungsi sebagai lembaga legislatif desa, yang membantu menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa. BPD kami terdiri dari warga desa terpilih yang mewakili berbagai komponen masyarakat, bertugas memastikan aspirasi masyarakat terdengar dan terakomodasi dalam kebijakan desa.
Ketua : SUPINGI, S.T
Wakil Ketua : Wiwik Purwati
Sekretaris : Denni Pratama, S.Pd
Anggota : Suprapti
Anggota : Gunarji